Pancoran Mas | https://jurnaldepok.buzz
Keberadaan lima unit mobil operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok di lokasi proyek perumahan di Jalan RD Sukarma RT 02/03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, menuai sorotan dari sejumlah kalangan.
Pasalnya, sesuai fungsi dan peruntukannya, kendaraan plat merah milik pemerintah ini seharusnya dioptimalkan untuk mengangkut sampah rumah tangga di lingkungan, bukan sebaliknya untuk membantu mengangkut material penataan lahan perumahan.
Saat dikonfirmasi Jurnal Depok terkait hal ini, Ketua RT 02/03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, Sahludin mengaku tidak tahu menahu prihal keberadaan mobil truk DLHK di lokasi penataan lahan perumahan di wilayahnya.
“Saya sama sekali enggak tahu kok ada mobil plat merah di lokasi tempat perataan lahan perumahan, siapa yang memesan mobil itu saya juga tidak tahu,” kilah Sahludin.
Setahu dia, mobil plat merah yang berada di area penataan lahan perumahan itu dipergunakan untuk mengangkut sampah dan akar pohon di Lokasi. Namun dirinya tidak mengetahui siapa yang meminta mobil pengangkut sampah milik pemerintah itu membantu aktivitas di lokasi penataan lahan perumahan.
Ketua RW 03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, Misbahudin justru mengaku kaget saat mendapat kabar ada mobil plat merah di lokasi penataan lahan untuk perumahan di wilayah RT 03/03.
“Jujur kami kaget banget ketika dikabari ada mobil DLHK di lokasi, dan nanti akan kami telusuri siapa yang memesan mobil itu,” tandasnya.
Dikatakannya jika untuk mengangkut sampah atau akar pohon, di sana sudah ada mobil truk operasional proyek yang mengangkut pasir dan itu bisa dioptimalkan untuk mengangkut sampah atau akar pohon dan tidak perlu memesan mobil plat merah.
“Di sana ada mobil truk proyek, kenapa pakai mobil plat merah,” tanya Misbah.
Terkait rencana pembangunan proyek perumahan dilokasi tersebut, Misbah mengatakan telah meminta pengembang untuk mengurus semua perijinan dan memenuhi usulan warga sekitar agar pembangunan perumahan tidak menutup akses jalan menuju rumah warga.
“Kalau soal izin sudah diurus dan kami juga minta kepada pengembang untuk melebarkan akses jalan untuk rumah warga di sekitar lokasi perumahan, itu sudah disetujui oleh pengembang, tapi soal keberadaan mobil plat merah di lokasi itu kami benar-benar bingung dan sama sekali tidak tahu,” tegas Misbahudin.
Dia juga mengatakan telah mewanti-wanti pengembang untuk memperhatikan masalah kebersihan jalan lintasan mobil pengangkut tanah agar tidak di komplain warga.
Pantauan Jurnal Depok, kegiatan penataan lahan untuk perumahan di lokasi itu sudah dilaksanakan selama sepekan terakhir, belum diketahui apakah pengembang telah mengantongi izin cut and fill terkait pelaksanaan kegiatan penataan lahan dilokasi. n Asti Ediawan